时间:2025-06-07 03:27:09 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro me quickq安装包苹果版下载
JAKARTA,quickq安装包苹果版下载 DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang koreksi BAP 5 kali.
"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2023.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.
BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
BACA JUGA:Erick Thohir Rombak Direksi hingga Komisaris BUMN: Berikut Jajaran BOD Pertamina yang Baru
Hasil dalam proses gelar perkara, Panji Gumilang disepakati ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya, pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," ucapnya.
Djuhandani menuturkan, Panji Gumilang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
BACA JUGA:Gedung Kementerian Rusia Diserang Drone, 3 Kementerian Diliburkan
BACA JUGA:3 Tips Berkendara Aman di sirkuit Ala Piaggio, Track Day Wajib Maksimal!
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu2025-06-07 03:24
Rakernas, Jokowi Diusulkan jadi Ketua Umum PDI Perjuangan2025-06-07 02:44
5 Tempat Populer Berburu Takjil Lezat di Jakarta Pusat2025-06-07 02:32
FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara2025-06-07 02:23
Bacaan Surat tentang Lailatul Qadar, Lengkap Latin dan Artinya2025-06-07 01:59
7 Buah Penurun Darah Tinggi, Penderita Hipertensi Wajib Tahu2025-06-07 01:53
Investor Asing Serbu IKN, Dua Konsorsium Siap Bangun 41 Tower Rusun dengan Skema KPBU2025-06-07 01:45
Investor Asing Serbu IKN, Dua Konsorsium Siap Bangun 41 Tower Rusun dengan Skema KPBU2025-06-07 01:24
Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'2025-06-07 00:48
Wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Ditutup Sementara2025-06-07 00:45
Irjen Achmad Kartiko Resmi Jabat Sebagai Kapolda Aceh2025-06-07 02:49
Jasa Marga Luruskan Info Viral di Medsos2025-06-07 02:39
FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara2025-06-07 02:14
Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?2025-06-07 01:37
Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data2025-06-07 01:30
Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam2025-06-07 01:14
Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 20232025-06-07 01:11
Investor Asing Serbu IKN, Dua Konsorsium Siap Bangun 41 Tower Rusun dengan Skema KPBU2025-06-07 01:11
Lebaran Tak Mudik, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Tetap Buka2025-06-07 01:02
Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?2025-06-07 00:42